Kamis, 04 Februari 2010

Baku Mutu Limbah

BAKU MUTU LIMBAH?
STANDARISASI LINGKUNGAN?

Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumberdaya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. 
Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 




Implementasi  Perda Jateng Nomor 10 Tahun 2004
  • Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair yang dibuang ke 1ingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
  • Mutu Air Limbah adalah keadaan air limbah yang dihyatakan dengan debit. kadar dan beban pencemaran
  • Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau Jumlah unsur pencemar yang diperbolehkan keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke lingkungan.

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air Limbah ke lingkungan wajib :
  1. Melakukan pengelolaan air limbah sehingga Mutu air Limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Air Limbah yang telah ditetapkan.
  2. Membuat Intalasi Pengolah Air Limbah dan saluran pembuangan air limbah yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan.
  3. Tidak melakukan pengenceran air limbah, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan air Limbah.
  4. Memasang Alat Ukur Debit. melakukan pengukurañ dan pencatatan Debit (Laju aliran) air Limbah tersebut.
  5. Memeriksakan Kadar Parameter Baku Mutu Air Limbah scara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan ke laboratorium lingkungam yang telah dirujuk oleh Gubernur.
  6. Memisahkan saluran pembuangan air limbah dengan saluran limpahan air hujan menyampaikan laporan tentang catatan Debit dan Kadar Parameter Baku Mutu Air Limbah sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota. 

Standarisasi Lingkungan
Pada tahun 1993, ISO membentuk TC 207 (Technical committee) yang khusus bertugas mengembangkan baku-mutu (standar) lingkungan yang dikenal sebagai ISO seri 14000.  Standar yang dikembangkan mencakup rangkaian enam aspek, yaitu:
1.    Environmental Management System (EMS).
2.    Environmental Auditing (EA).
3.    Environmental Labelling (EL).
4.    Environmental Performance Evaluation (EPE).
5.    Life Cycle Analysis (LCA).
6.    Term and Definitions (TD).



Arti dari ISO seri 14000 adalah Sistem Pengelolaan Lingkungan, yang dalam pelaksanaannya didukung oleh beberapa alat bantu (support tools) tentang:
1. Kajian pelaksanaan program lingkungan dan Sistem Pengelolaan Lingkungan: "Environmental Audits",
2.    Evaluasi kinerja lingkungan yang dicapai organisasi: "EnvironmentaI Performance Evaluation",
3.    Pemberian label lingkungan terhadap produk: "Environmental Labelling", dan
4.    Kajian tentang daur hidup produk dari bahan mentah, proses (limbah) hingga pada produk yang tak dapat dimanfaatkan kembali (sampah), ini disebut dengan Life Cycle Assessment.

Beberapa keuntungan yang dapat dari pelaksanaan Sistem Pengelolaan Lingkungan adalah:
1. Optimisasi penghematan biaya dan efisiensi.
2.    Mengurangi risiko lingkungan.
3.    Meningkatkan citra (image) organisasi.
4.    Meningkatkan kepekaan terhadap perhatian publik.
5.  Memperbaiki proses pengambilan keputusan.
  
Literatur :
  1. Perda Jateng No. 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Limbah









  2. Prof DR Ir Soemarno,MS., Baku mutu lingkungan dan standarisasi lingkungan

    Tidak ada komentar: