Minggu, 24 Oktober 2010

SCREENING UNTUK AMDAL

Perusahaan Tahu

Bagaimana prosedur AMDAL?
Jawab:
Prosedur AMDAL terdiri dari:
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman
• Proses pelingkupan (scoping)
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
• Persetujuan Kelayakan Lingkungan


DASAR PROSES PENAPISAN:
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL
adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan
dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen
AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

HUBUNGAN DENGAN KAWASAN LINDUNG
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

KEWENANGAN PENETAPAN
Dalam hal skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada
skala/besaran yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini akan tetapi atas
dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta
tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup,
maka Bupati atau Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut sebagai Jenis Rencana
Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.


PENGECUALIAN DALAM AMDAL
Pasal 7
(1) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri ini dapat berkurang dalam hal:
a. dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat ditanggulangi
berdasarkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
b. dalam kenyataannya jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.

(2) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b tidak diwajibkan dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup.

(3) Dalam menentukan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri wajib mempertimbangkan saran dan masukan
dari sektor terkait dan pendapat para ahli.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang
dikecualikan dari jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(selengkapnya dapat di download... klik disini !!!!)
Klik lamp 1
Klik lamp 2
Klik lamp 3

Sumber Pustaka
1. Dana A. Kartakusuma, Tanya jawab AMDAL "menjawab berbagai pertanyaan umum tentang AMDAL" Asdep Urusan Kajian Dampak Lingkungan. 2004
2. Kepmenlh No 11 Tahun 2006

Tidak ada komentar: