KUDUS - Pencemaran air sungai yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus kian hari semakin meningkat. Berdasarkan pengujian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE), Kudus, hampir semua sungai yang mengalir mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
Dikatakan, rata-rata air sungai tersebut mengandung amoniak yang parameter pengujiannya menggunakan biochemical oxygen demand (BOD), dan chemical oxygen demand (COD). Meski secara langsung zat tersebut tidak berdampak kepada manusia, kondisi demikian dapat mematikan keanekaragaman hayati yang ada di dalam sungai seperti ikan dan tumbuh-tumbuhan.
Beralih fungsi
"Para pelaku industri kecil tersebut lebih mengedepankan keuntungan daripada akibat dari air limbah yang dibuang seenaknya," katanya lebih lanjut.
"Para pelaku industri kecil tersebut lebih mengedepankan keuntungan daripada akibat dari air limbah yang dibuang seenaknya," katanya lebih lanjut.
Lebih lanjut, keberadaan sungai yang selama ini menjadi daya dukung penyerapan air tanah kini sudah banyak beralih fungsi. Alur-alur sungai kini banyak menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah domestik.
Dari data Dinas LHPE, terdapat sedikitnya empat sungai yang kondisi pencemarannya cukup tinggi. Sungai- sungai tersebut Jaranan di Desa Dersono, Kecamatan Kaliwungu, Madat di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Sungai Gelis, di Desa Singocandi, Kecamatan Kota dan Sungai Wulan di perbatasan Kudus-Demak.
Dinas LHPE sendiri sebenarnya sudah berkali-kali mengimbau masyarakat serta kalangan industri agar tidak membuang limbahnya ke sungai. Hanya saja, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan ternyata masih sangat rendah.
Pustaka
1. Peraturan-peraturan Menteri Lingkungan Hidup
2. http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=14572&Itemid=35
(Baca dan pelajari sesuai kelas sungainya..... download bahan klik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar