- Bahan kimia pembantu
- pH
- Temperatur
- Persyaratan tambahan dan kondisi campuran.
Jumat, 27 November 2009
Flokukasi dan Koagulasi
Koagulasi adalah proses pembubuhan bahan kimia (koagulan) ke dalam air yang akan dioIah. Flokulasi adalah proses penggumpalan bahan terlarut, kolois, dan yang tidak dapat mengendap dalam air. Uji koagulasi-flokulasi dilaksanakan untuk menentukan dosis bahan-bahan kimia, dan persyaratan yang digunakan untuk memperoleh hasil yang optimum. Variabel-variabel utama yang dikaji sesuai dengan yang disarankan, termasuk :
Review Pengelolaan Limbah Industri
1. Prasedimentasi
2. Screening, Grit Chamber ,Sieves atau Strainer
3. Faktor yang mempengaruhi Sedimentasi
4. Bentuk Sedimentasi
5. Menentukan Dimensi Bak Sedimentasi
6. Coagulation, Floculation
7. Filtrasi8. Stratifikasi butiran fitrasi
9. 4 Pengamatan dalam ADKL
10. BOD, COD
Rabu, 25 November 2009
Review Pengantar AMDAL
- Ekosistem.
- Hukum ekologis
- Daya dukung lingkungan dan Daya tampung lingkungan dalam ekosistem
- Bentuk Kajian Lingkungan.
- Keterlibatan / keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan penyusunan kajian lingkungan.
- Apa itu AMDAL
- Pelingkupan (Scoping) dalam penyusunan AMDAL
- Perbedaan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang: Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
-
- Studi Kasus Lingkungan
Selasa, 24 November 2009
AMDAL
Jawab :
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif
dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak
lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun
dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya
dan kesehatan masyarakat.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika
berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak
dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya
yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada
manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan
tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang
diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)
dokumen, yaitu:
�� Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
�� Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
�� Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
�� Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
�� Dokumen Ringkasan Eksekutif
a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup
serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara
lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi
yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang
lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara
Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses
yang disebut dengan proses pelingkupan.
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat
terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak
penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan
menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan
untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak
dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria
dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian
selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak
yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk
menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan
untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positif.
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan
hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif
yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut
dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak
yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk
melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak
yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan
untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan
lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi
prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
e. Ringkasan Eksekutif:
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat
dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam
ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang
besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL
dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang
akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)