Jumat, 27 November 2009

Flokukasi dan Koagulasi

Koagulasi adalah proses pembubuhan bahan kimia (koagulan) ke dalam air yang akan dioIah. Flokulasi adalah proses penggumpalan bahan terlarut, kolois, dan yang tidak dapat mengendap dalam air. Uji koagulasi-flokulasi dilaksanakan untuk menentukan dosis bahan-bahan kimia, dan persyaratan yang digunakan untuk memperoleh hasil yang optimum. Variabel-variabel utama yang dikaji sesuai dengan yang disarankan, termasuk :
  • Bahan kimia pembantu
  • pH
  • Temperatur
  • Persyaratan tambahan dan kondisi campuran.

Review Pengelolaan Limbah Industri

    1.   Prasedimentasi 
    2.   Screening, Grit Chamber ,Sieves atau Strainer
    3.   Faktor yang mempengaruhi Sedimentasi
    4.   Bentuk Sedimentasi
    5.   Menentukan Dimensi Bak Sedimentasi
    6.   Coagulation, Floculation
    7.   Filtrasi
    8.   Stratifikasi butiran fitrasi
    9.   4 Pengamatan dalam ADKL
    10. BOD, COD



    Rabu, 25 November 2009

    Review Pengantar AMDAL

    1. Ekosistem.
    2. Hukum ekologis
    3. Daya dukung lingkungan dan Daya tampung lingkungan dalam ekosistem
    4. Bentuk Kajian Lingkungan.
    5. Keterlibatan / keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan penyusunan kajian lingkungan.
    6. Apa itu AMDAL 
    7. Pelingkupan (Scoping) dalam penyusunan AMDAL 
    8. Perbedaan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang: Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
    9. Berbedaan KepmenLH No. 17 Tahun 2001 dan PermenLH No.  11 Tahun 2006 tentang Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL
    10. Studi Kasus Lingkungan

    Selasa, 24 November 2009

    AMDAL


      APA ITU AMDAL?

      Jawab :
      AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
      Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
      Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
      dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
      dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
      bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
      dan/atau kegiatan.
      AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif
      dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
      memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak
      lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun
      dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya
      dan kesehatan masyarakat.
      Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika
      berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak
      dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya
      yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada
      manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan
      tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang
      diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
      Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)
      dokumen, yaitu:

      �� Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
      �� Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
      �� Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
      �� Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
      �� Dokumen Ringkasan Eksekutif

      a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
      KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup
      serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL
      meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara
      lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
      Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi
      yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang
      lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara
      Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses
      yang disebut dengan proses pelingkupan.

      b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
      ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat
      terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak
      penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL
      kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan
      menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan
      untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
      diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak
      dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria
      dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian
      selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak
      yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk
      menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan
      untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
      positif.

      c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
      RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
      mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan
      hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif
      yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut
      dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak
      yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

      d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
      RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk
      melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak
      yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan
      untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
      yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan
      lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi
      prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

      e. Ringkasan Eksekutif:
      Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat
      dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam
      ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang
      besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL
      dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang
      akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.