Selasa, 24 November 2009

AMDAL


    APA ITU AMDAL?

    Jawab :
    AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
    Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
    Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
    dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
    dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
    bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
    dan/atau kegiatan.
    AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif
    dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
    memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak
    lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun
    dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya
    dan kesehatan masyarakat.
    Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika
    berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak
    dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya
    yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada
    manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan
    tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang
    diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
    Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)
    dokumen, yaitu:

    �� Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
    �� Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
    �� Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
    �� Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
    �� Dokumen Ringkasan Eksekutif

    a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
    KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup
    serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL
    meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara
    lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
    Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi
    yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang
    lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara
    Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses
    yang disebut dengan proses pelingkupan.

    b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
    ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat
    terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak
    penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL
    kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan
    menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan
    untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
    diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak
    dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria
    dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian
    selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak
    yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk
    menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan
    untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
    positif.

    c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
    RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
    mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan
    hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif
    yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut
    dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak
    yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

    d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
    RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk
    melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak
    yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan
    untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
    yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan
    lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi
    prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

    e. Ringkasan Eksekutif:
    Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat
    dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam
    ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang
    besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL
    dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang
    akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

    Tidak ada komentar: